Analisis Akuntabilitas Pada Pengelolaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2015 di Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Malang

Published: 14 March, 2017

Sary, Izdiharningrum Ghina. 2016. Analisis Akuntabilitas Pada Pengelolaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2015 di Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Malang. Skripsi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (I) Hj. Yuli Widi Astuti, S.E., M.Si., Ak (II) Dr. Nurika Restuningdiah, S.E., M.Si., Ak.CA.

Kata Kunci : Akuntabilitas, Pengelolaan Dana Hibah

Dana hibah yang dibahas pada penelitian ini adalah dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Malang berbentuk uang yang diberikan pemerintah Kota Malang kepada lembaga/organisasi kemasyarakatan. BPKAD Kota Malang selaku pengelola dana hibah telah menerapkan sistem pengelolaan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dana hibah dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat Kelurahan. Pemberian dana hibah kepada organisasi/lembaga kemasyarakatan memang disesuaikan dengan kebutuhan lembaga tersebut sekaligus membantu memenuhi tujuan pemerintah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akuntabilitas pelaksanaan dan pengelolaan dana hibah, serta menjelaskan faktor-faktor yang mendukung dan menghambat akuntabilitas penggunaan dana hibah tahun anggaran 2015 di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Dana hibah ini diberikan dengan memperhatikan indikator akuntabilitas yang meliputi hukum, proses, program dan pertanggungjawaban.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah pelaksanaan dan pengelolaan program dana hibah tahun anggaran 2015 dapat dikatakan melakukan prinsip akuntabilitas yang sesuai dengan apa yang diindikatorkan. Program ini mengatakan bahwa indikator akuntabilitas terletak pada proses dan kebijakan dari program tersebut sesuai dengan yang dianggarkan. Peraturan perundang-undangan juga sebagai salah satu panduan yang digunakan oleh BPKAD dalam melaksanakan tugasnya sebagai staf pelaksana pengelola dana hibah. Namun, dalam penyajian laporan pertanggungjawaban dana hibah dalam laporan keuangan pusat dan daerah belum memiliki keseragaman antara satu pihak dengan pihak lainnya. Berdasarkan hasil penelitian, disarankan penelitian selanjutnya untuk menambahkan tahun anggaran sebelumnya untuk mendapatkan hasil penelitian yang lebih akurat, dan diperluas dengan membandingkan secara lebih mendetail antara dana hibah dan bantuan sosial.

Find More

Categories

Follow Us

Related Content