Analisis faktor-faktor penghambat penerapan pajak hotel kategori rumah kos di Kota Malang

Published: 26 July, 2017

Resita. Rahma Rizka. 2017. Analisis faktor-faktor penghambat penerapan pajak hotel kategori rumah kos di Kota Malang. Skripsi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Program S1 Akuntansi Universitas Negeri Malang. Pembimbing: Ika Putri Larasati, S.E, MCom

Kata Kunci: Faktor Penghambat, Pajak Hotel Kategori Rumah Kos

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh potensi pajak kos di Kota Malang yang belum optimal akibat rendahnya kemauan wajib pajak kos di Kota Malang untuk membayar pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor yang menjadi penghambat penerapan pajak hotel kategori rumah kos yang berasal dari perilaku wajib pajak di Kota Malang. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subjek penelitian adalah wajib pajak kos di Kota Malang dengan klasifikasi usaha rumah kos premium, menengah, dan sederhana.
Hasil dalam penelitian ini menunjukan bahwa terdapat beberapa faktor utama penghambat penerapan pajak hotel kategori rumah kos di Kota Malang antara lain: 1) sosisalisasi dan informasi untuk wajib pajak hanya sebagai formalitas, 2) sistem pemungutan pajak kos tentang perhitungan dan pembayaran tidak memenuhi syarat kesederhanaan pajak, dan 3) persepsi wajib pajak kos mengenai ketidakadilan sasaran pengenaan pajak kos, pengaruh lingkungan, persepsi yang buruk terdahap pengelola pajak, serta persepsi tentang denda pajak.
Hasil dalam penelitian ini juga menunjukan bahwa peraturan pajak kos di Kota Malang masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan wajib pajak, faktor-faktor penghambat pajak kos mayoritas disebabkan oleh perilaku wajib pajak kos klasifikasi menengah dan sederhana, karakteristik masing-masing wajib pajak menimbulkan perilaku dan cara berpikir yang berbeda. Wajib pajak kos dengan gender laki-laki cenderung bersikap logis dan teoritis serta kurang takut terhadap denda pajak, sedangkan wajib pajak perempuan sangat dipengaruhi oleh lingkungan serta takut dengan denda pajak. Selain itu, wajib pajak kos dengan status masih bekerja tidak memiliki banyak pertimbangan dalam membayar pajak, sedangkan wajib pajak kos dengan status tidak bekerja cenderung memiliki banyak pertimbangan. Keberlakuan theory of planned of behavior dalam penelitian ini tidak dapat sepenuhnya dibuktikan karena hanya mampu mendeskripsikan perilaku satu wajib pajak saja.

Find More

Categories

Follow Us

Related Content