Malang, 4 Agustus 2022 – Dalam Acara National Seminar on Accounting Financial and Economic (NSAFE) Series 7th yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Malang, dengan tema “Financial Technology Syariah untuk Mendukung Pengembangan UMKM” dipaparkan materi terkait financial technology atau pinjaman online syariah. Adanya Financial Technology Lending syariah atau peer 2 peer lending diharapkan dapat menjadi alternatif untuk membantu permasalahan dana bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia untuk meningkatkan perekonomian rakyat sehingga tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia dapat tercapai. Program ini merupakan upaya Departemen Akuntansi FEB UM dalam mewujudkan SDGs atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Tujuan 8 dalam “Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, Kesempatan Kerja yang Produktif dan Menyeluruh, serta Pekerjaan yang Layak untuk Semua” . Menurut Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, dalam Upaya Pemerintah Jaga Peran UMKM sebagai Tulang Punggung Perekonomian menyatakan bahwa Indonesia memiliki UMKM dengan persentase 99% dari total kegiatan bisnis dengan jumlahnya mencapai 64 juta. Dengan jumlah UMKM yang besar ini, penyerapan tenaga kerjanya mencapai angka 97% serta berhasil menyumbang sejumlah 60% dari PDB Indonesia. Dengan demikian, UMKM merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia. Namun, banyaknya jumlah UMKM yang tersebar di Indonesia tersebut berbanding terbalik dengan jumlah modal yang dimiliki oleh para pelaku UMKM. Pada kesempatan ini mengundang Akhmad Affandi Mahfudz, PhD., CPIF sebagai Shariah Advisor dan juga Dosen Ekonomi Islam di Universitas Darussalam Gontor
Banyaknya kebutuhan modal yang dibutuhkan oleh para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya membuat sebagian pihak mencari alternatif untuk dapat mengatasi hal tersebut. Alternatif tersebut ialah melakukan pinjaman kepada pihak yang bersedia meminjamkan uangnya untuk dijadikan modal oleh para pelaku UMKM. Salah satunya adalah bank. Akan tetapi, tidak semua pelaku UMKM memiliki akses untuk pergi ke bank dan memenuhi syarat-syarat peminjamannya. Oleh karena itu, dibutuhkan cara peminjaman uang yang lebih praktis dan efisien untuk memudahkan para pelaku UMKM mendapatkan modal usahanya. Dalam hal ini, peer to peer lending atau pinjaman online merupakan pilihan yang tepat karena para peminjam hanya membutuhkan akses internet untuk mendapatkan sejumlah modal yang dibutuhkan. Salah satu bentuk peer to peer lending ini adalah fintech syariah.
Di Indonesia, jumlah fintech syariah masih kalah jauh jika dibandingkan dengan fintech konvensional. Fintech syariah hanya berjumlah sekitar 6,87% dari total keseluruhan fintech di Indonesia. Akan tetapi, hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa dengan jumlah yang sangat sedikit tersebut, fintech syariah dapat menjadi alternatif yang akan membantu masalah permodalan UMKM di Indonesia. Perbedaan penggunaan fintech syariah dan fintech konvensional terletak pada kesepakatan pembayaran pinjamannya. Apabila pelaku UMKM menggunakan fintech syariah, maka pihak fintech syariah akan melihat dan menilai keadaan dari UMKM yang dikelola oleh peminjam terlebih dahulu sebelum memutuskan jumlah besaran pengembalian yang harus dibayarkan oleh peminjam. Ketika nasabah tidak dapat membayar besaran pengembalian tersebut, maka risikonya akan ditanggung oleh pihak fintech maupun nasabah. Sedangkan pada fintech konvensional, besaran yang harus dikembalikan oleh peminjam sudah disepakati dari awal kesepakatan peminjaman tanpa melihat dan menilai keadaan UMKM yang dikelola oleh peminjam, sehingga nasabah akan menanggung sepenuhnya risiko ketika tidak mampu membayar besaran pengembalian tersebut. Keberlangsungan kegiatan yang dilakukan oleh UMKM akan sangat bergantung pada pendapatan atau laba yang diperoleh. Oleh karena itu, alternatif dari fintech syariah sangat diperlukan agar UMKM dapat terus berkembang dan berjalan secara efektif dan efisien.
Keberadaan dan perkembangan UMKM sangat penting bagi perekonomian di Indonesia. Apabila UMKM di Indonesia terus bertambah dan berkembang, maka selain perekonomian Indonesia meningkat, Indonesia juga akan dapat mewujudkan tujuan yang ada di dalam SDGs atau pembangunan berkelanjutan. Dalam pencapaian tujuan dari SDGs, peran UMKM antara lain pengentasan kemiskinan, memastikan tersedianya mata pencaharian, dan pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya UMKM akan membuka lapangan pekerjaan sehingga akan menyerap sejumlah tenaga kerja di Indonesia. Hal ini tentunya akan membantu pemerintah dalam mengurangi atau menekan angka pengangguran dan kemiskinan di Indonesia. Selain itu, adanya UMKM tentunya juga akan membantu pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Tanpa pertumbuhan dan perkembangan UMKM, Indonesia tidak akan bisa mencapai tujuan SDGs. Dengan demikian, adanya fintech syariah akan membantu masalah permodalan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM dengan menyediakan modal yang dapat digunakan oleh pelaku UMKM, sehingga UMKM tersebut akan berkembang dan tujuan-tujuan dari SDGs yang ingin dicapai oleh pemerintah Indonesia dapat terwujud.