Menuju Tercapainya Tujuan SDGs: Mahasiswa Pelaku Wirausaha Diajari Perhitungan dan Pelaporan Pajak UMKM

Published: 13 September, 2022

Sebagai seorang pelaku usaha termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), maka ada kewajiban pajak yang harus tetap dipenuhi.Terkait dengan hal tersebut, Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang (FEB UM) yang terdiri dari tim dosen dan tim mahasiswa menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) untuk memberikan pelatihan Perhitungan dan Pelaporan Pajak Senin kemarin (01/08/2022).

Kegiatan ini berhubungan dengan SDGs tujuan empat yaitu, Pendidikan Bermutu dan tujuan delapan Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi. Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan salah satu agenda internasional PBB untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat internasional. Tujuan utamanya adalah untuk mengatasi masalah sosial dan ekonomi negara-negara yang membutuhkan bantuan yang meliputi tiga dimensi, mulai dari lingkungan, sosial, dan ekonomi. SDGs disusun sejak 25 September 2015, program ini berisi 17 tujuan dan 169 target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030.

Pengabdian ini, memenuhi tujuan SDGs pada poin keempat yaitu, Pendidikan Bermutu. Tujuan dari Pendidikan Bermutu adalah memastikan pendidikan berkualitas yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua orang. Untuk mewujudkan kehidupan yang sehat dan sejahtera pada tahun 2030. Poin SDGs selanjutnya yaitu, Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi. Poin ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, pekerjaan penuh dan produktif, serta pekerjaan atau kegiatan yang layak. Salah satu kegiatannya adalah pengabdian ini.

Dalam kegiatan yang menyasar para mahasiswa pelaku Wirausaha tersebut bertujuan untuk mengenalkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kepada para pelaku usaha khususnya UMKM.

“Kami berusaha memperkenalkan UU HPP tersebut karena kami melihat banyak teman-teman mahasiswa yang berwirausaha ternyata belum mengetahui dan memahami cara menghitung dan melaporkan pajaknya sesuai dengan peraturan yang memang juga tergolong baru ini,” ujar Ketua Pengabdian Kepada Masyarakat Departemen Akuntansi FEB UM, Ria Zulkha S.ST, M.Si, CSRS.

Selain mengenalkan UU HPP kepada para kurang dari 30 orang mahasiswa pelaku wirausaha yang berkumpul di Aula Gedung D10 FEB UM tersebut, Ria menegaskan para mahasiswa tidak hanya diberikan pelatihan saja namun akan dilanjutkan dengan pendampingan dalam menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil dan Menengah (SAK EMKM) sekaligus menghitung serta melaporkan pajak usaha masing-masing.

“Kami ingin para peserta juga mampu berlatih untuk menghitung pajak usahanya termasuk kami dampingi untuk menyusun laporan keuangan dan menghitung hingga melaporkan pajak usahanya,” ungkap Ria.

Kegiatan diawali dengan penyampaian materi SAK EMKM oleh Muhammad, S.E., M.SA., Ak. CA., CSRS. yang memberikan gambaran mengenai pentingnya sebuah usaha untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar.

Kegiatan dilanjutkan dengan materi pengenalan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) khususnya pada Pajak UMKM oleh Ria Zulkha S.ST, M.Si, CSRS. dimana peserta diajak untuk melakukan perhitungan pajak usaha dengan data dan kertas kerja yang sudah disiapkan oleh panitia disertai dengan tanya jawab.

“Pelatihan ini perlu dilakukan sebagai bentuk dari sosialisasi perubahan perhitungan Pajak UMKM setelah disahkannya UU HPP. Sebagai Ketua Tim Pengabdian saya mengucapkan banyak terima kasih dan sangat mengapresiasi kemauan teman-teman mengikuti pelatihan ini dengan harapan para peserta dapat mengimplementasikan apa yang telah kita pelajari bersama,” pungkas perempuan yang akrab disapa Bu Ria tersebut.

Selanjutnya, yang bisa kami simpulkan dari pengabdian ini dalam mewujudkan program Sustainable Development Goals untuk membantu masyarakat  melakukan pemetaan terhadap indikator yang relevan dan ketersediaan data – data untuk pengawasan terhadap pencapaian target SDGs. Pengabdian ini telah memenuhi target SDGs  pada poin keempat dan poin kedelapan. Karena menurut pemahaman kami, pengabdian yang telah dilakukan bertujuan untuk mengajarkan atau memberikan wawasan mengenai perhitungan perpajakan kepada para mahasiswa yang selaras dengan tujuan SDGs pada poin keempat, yaitu tentang Pendidikan bermutu. Lalu selanjutnya, kegiatan ini selaras dengan poin  kedelapan (Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi) dikarenakan pada kegiatan ini mahasiswa akan mendapatkan pengetahuan yang akan bermanfaat dalam keberlanjutan dan pertumbuhan dari UMKM yang dikembangkan oleh mahasiswa. Sehingga para mahasiswa memperoleh pekerjaan yang layak dan memicu pertumbuhan ekonomi.

Find More

Categories

Follow Us