Masyarakat belum sepenuhnya menyadari potensi penuh pertumbuhan ekonomi sebagai kekuatan positif bagi negara. Inilah sebabnya mengapa kita harus memastikan bahwa kemajuan keuangan, wirausaha, penciptaan yang layak dan tidak merusak lingkungan menjadi agenda penting untuk pencapaian SDGs sebagai konsensi internasional. Oleh karena itu, perguruan tinggi harus menjadi bagian dalam mendorong penciptaan SDGs secara konkrit salam satunya untuk mencapai decent work and economic growth. Industri halal saat ini juga telah menjadi pusat perhatian nasional dan global sehingga mejadi bagian penting untuk media pencapaian SDGs khususnya decent work and economic growth. Wawasan terkait halal merupakan elemen penting untuk eksis dalam ekonomi global dalam memaknai secara konrit tujuan SDGs decent work and economic growth
Sebagai tindak lanjut dari Hibah Penelitian yang diterima oleh Dr. Puji Handayati, SE., MM., Ak., CA., CMA dari FEB UM terkait dengan Halalan Tayyiban Industri untuk UMKM yang diberikan oleh RISTEKDIKTI, dilakukan pendampingan kepada para pelaku UMKM di kabupaten Mojokerto hari Senin lalu sebagai wujud upaya pencapaian SDGs cent work and economic growth (22/08/2022).
Pendampingan yang dilakukan oleh Dosen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang (FEB UM) ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mempermudah pelaku UMKM memperoleh sertifikat halal.
Pendampingan yang juga dihadiri oleh Sulis Rochayatun, SE., M.Akun., Ak., CA., CMA., CIBA., CSRA., CSRS, Meldona, SE., MM., Ak., CA dan Ratna Dwi Nastiti, SE., M.Akun selaku Tim Pendamping Sertifikasi Halal dari Universitas Negeri Malang (UM), juga diikuti oleh Tim Pendamping Sertifikasi Halal dari Halal Center Universitas Islam Malang.
Pendampingan UMKM oleh dosen FEB UM untuk mendapatkan sertifikasi halal termasuk ke salah satu poin SDGs yaitu decent work and economic growth sebagai upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. Sertifikasi halal menjadi pertimbangan bagi siapa saja, khususnya umat Islam sebelum membeli suatu produk. Sertifikasi ini berfungsi untuk menyatakan sifat kehalalan suatu produk yang sesuai dengan syariat Islam.
“Jadi kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para UMKM untuk mengurus sertifikat halal. Jika telah memiliki sertifikat halal, maka konsumen juga akan merasa nyaman dan aman saat membeli atau mengkonsumsi produk UMKM ini,” ungkap Dr. Puji Handayati, SE., MM., Ak., CA., CMA.
Kegiatan pendampingan yang dihadiri oleh 20 orang pelaku UMKM makanan dan minuman yang berkumpul di Ruang Rapat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto tersebut berjalan dengan meriah dimana peserta juga banyak yang tertarik dengan materi yang disampaikan.
“Tentunya kami mengapresiasi kegiatan pendampingan dari Dosen Akuntansi FEB UM ini dalam rangka mempermudah para pelaku UMKM makanan dan minuman di Kabupaten Mojokerto ini untuk memperoleh sertifikat halal,” ungkap Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto, H. Abdulloh Muhtar, S.Sos, MM, dalam sambutannya.
Sementara itu pemateri pendampingan sertifikat halal yakni Hj. Novi Arfarita, SP, MP, M.Sc, Ph.D memaparkan secara singkat terkait sertifikasi halal dan bagaimana cara mengurus sertifikasi tersebut, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku UMKM yang akan mengurusnya.
“Jadi pelaku UMKM yang diundang kali ini harus telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan PIRT (Jika dengan tujuan agar dapat segera dilaksanakan pendampingan hingga memperoleh sertifikat halal akan produk mereka,” ungkap Puji Handayati.
Dalam pemantauan di lokasi kegiatan pendampingan, para pelaku UMKM dinilai sangat kooperatif dalam memberikan data-data yang diminta dan diperlukan oleh Tim Pendamping Sertifikasi Halal. Bahkan setelah semua pelaku usaha telah melakukan input data, dilakukan sesi foto produk bersama dengan pemilik sebagai bukti dukung dari pengurusan sertifikat halal.
Realitanya masih banyak UMKM yang menganggap remeh pengurusan sertifikasi halal bagi usaha mereka. Hal ini dapat menyebabkan minimnya kepercayaan konsumen sehingga menurunkan tingkat penjualan produk. Pertumbuhan ekonomi akan terhambat jika hal tersebut tetap terjadi. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi halal pada suatu produk menjadi alasan yang mendorong pendampingan yang dilakukan oleh para dosen FEB UM.
Apabila UMKM makanan dan minuman (mamin) telah mendapatkan sertifikasi halal, maka UMKM ini akan memperoleh kepercayaan dari konsumen muslim. Suatu usaha dapat kehilangan kepercayaan dari konsumennya jika belum tersertifikasi halal. Hal tersebut mengakibatkan produk yang telah tersertifikasi halal akan mempunyai daya tarik dibandingkan produk kompetitor yang belum memiliki sertifikat halal. Dengan demikian, produk UMKM mamin yang telah tersertifikasi halal akan menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama islam.