Gambar 1. Dokumentasi Bersama Pemateri dan Peserta
Malang, 14 September 2024 – Dalam rangka mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan meningkatkan literasi pajak di kalangan mahasiswa serta masyarakat umum, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Malang (UM) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) tahun 2024. Acara ini digelar di Ruang Teleconference D11 lantai 1 FEB UM dan diikuti oleh 35 peserta, yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat umum dari Kota Malang.
Pelatihan ini menghadirkan tiga narasumber terkemuka, yakni Hanjar Ikrima Nanda, S.Pd., M.Akun., dosen FEB UM yang ahli di bidang akuntansi perpajakan; Sheila Febriani Putri, S.Pd., M.Pd., dosen Pendidikan Akuntansi UM, serta Dwi Hantoro Prakoso, S.E., M.Ak., Ak., A-CPA, CTT, CTA., BKP, seorang konsultan pajak dari KKP Dwi Hantoro.
Dalam sambutannya, Ketua Departemen Akuntansi FEB UM, Diana Tien Irafahmi, S.Pd., M.Ed., Ph.D., menyampaikan pentingnya kegiatan ini untuk mendukung pengembangan kompetensi mahasiswa dalam bidang perpajakan. “Melalui pelatihan ini, kami berharap mahasiswa mendapatkan pemahaman mendalam tentang perpajakan, khususnya terkait PPh Pasal 21. Dengan penguasaan materi ini, mereka dapat berkontribusi dalam tata kelola keuangan yang lebih baik di masa depan, sesuai dengan visi mendukung SDGs, terutama SDG 1 (Tanpa Kemiskinan), SDG 4 (Pendidikan Berkualitas), SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), serta SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh),” ujarnya.
Salah satu peserta, Finna Habibatus, mahasiswa semester 5 dari Program Studi Pendidikan Akuntansi, mengungkapkan rasa antusiasmenya terhadap kegiatan ini. “Kegiatan ini sangat bermanfaat dan menarik, terutama karena saya bisa mendapatkan wawasan baru tentang perpajakan langsung dari praktisi. Informasi yang disampaikan juga up to date,” katanya.
Dwi Hantoro Prakoso, S.E., M.Ak., Ak., A-CPA, CTT, CTA., BKP, yang juga merupakan konsultan pajak terkemuka dari KKP Dwi Hantoro, menekankan bahwa pajak merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. “Pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai alat redistribusi pendapatan yang dapat mengurangi ketimpangan ekonomi. Oleh karena itu, memahami konsep pajak yang benar akan membantu masyarakat berkontribusi aktif dalam membangun ekonomi yang adil dan inklusif, sesuai dengan SDGs,” jelasnya. Selain itu Dwi juga menambahkan bahwa kegiatan ini juga mendorong program SDGs terutama pada point 1 (Tanpa Kemiskinan) dan 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh). Mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan ini diharapkan bukan hanya paham mengenai bagaimana cara menghitung pajak, tetapi juga diharapkan mahasiswa sadar akan pentingnya pajak bagi negara. Dimana pengalokasian pajak ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik untuk dapat mengatasi permasalahan yang ada, salah satunya adalah kemiskinan.
Gambar 2. Dokumentasi Kegiatan
Ketua Program Studi Pendidikan Akuntansi, Sheila Febriani Putri, S.Pd., M.Pd., menekankan pentingnya kegiatan seperti ini untuk mahasiswa. “Dengan adanya sosialisasi dan pelatihan ini, kami berharap mahasiswa mampu memahami peran penting perpajakan dalam ekonomi negara, sehingga mereka bisa lebih siap menghadapi tantangan di dunia profesional maupun ketika mereka terjun ke masyarakat,” ungkapnya. Kegiatan ini akan mendukung perwujudan program SGDs point 4 yaitu Pendidikan Berkualitas. Selain itu Sheila juga mengutarakan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu upaya agar para mahasiswa dapat mengejar ketertinggalan antara dunia praktisi dan akademik. Seperti yang kita ketahui bersama dunia akademisi selalu tertinggal apabila dibandingkan dengan dunia praktis. Oleh karena itu,para mahasiswa bukan hanya diberikan materi di dalam kelas saja, tetapi juga diberikan pemahaman dan skills tambahan. Dengan harapan dapat menjadi bekal bagi para mahasiswa untuk siap menghadapi dunia kerja.
Gambar 3. Dokumentasi Kegiatan
Ketua Program Studi Akuntansi, Aulia Herdiani, S.Pd., M.Pd., M.S., juga menambahkan bahwa pelatihan ini selaras dengan misi Program Studi Akuntansi dalam mempersiapkan lulusan yang kompeten di bidang akuntansi perpajakan. “Kami ingin membekali mahasiswa dengan keterampilan praktis yang relevan dengan dunia kerja, terutama di bidang perpajakan yang merupakan salah satu pilar penting dalam pengelolaan keuangan negara,” ujarnya. Hal ini selaras dengan SGD 8 yaitu Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi. Dengan demikian diharapkan para mahasiswa memiliki kompetensi yang dapat digunakan untuk membantu mendapatkan pekerjaan yang layak di masa yang akan datang.
Dalam kegiatan ini mahasiswa tidak hanya dilibatkan sebagai peserta tetapi juga terdapat 4 mahasiswa yang diamanahi untuk menjadi panitia dalam kegiatan ini. 4 mahasiswa tersebut yaitu Kalya Malfalena Nafiah, Fina Aninda, Riko Aprilian Saputra,dan Muhammad Ifan Ali Mustofa. Dimana Riko Aprilian Saputra bertugas sebagai Master of Ceremony, Muhammad Ifan Ali Mustofa bertugas sebagai Moderator, serta Kalya Malfalena Nafiah dan Fina Aninda bertugas sebagai operator yang membantu jalannya acara. Pelatihan ini berlangsung selama 4 jam pelajaran dan membahas secara rinci tentang sistem Pajak Penghasilan Pasal 21, termasuk mekanisme pemotongan, penghitungan, serta dampaknya terhadap pendapatan individu dan negara. Acara ini tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga mengaitkan materi dengan isu-isu pembangunan berkelanjutan, seperti pentingnya sistem pajak yang adil dan transparan untuk mendukung pencapaian SDGs.
Gambar 4. Dokumentasi Tim Pengabdian bersama Pemateri