Analisis Pengaruh Faktor Kemudahan dan Manfaat Penggunaan E-SPT terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Malang Selatan

Published: 18 April, 2017

Wahyudi, Tri. 2016. Analisis Pengaruh Faktor Kemudahan dan Manfaat Penggunaan E-SPT terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Malang Selatan. Skripsi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (1) Dr. H. Tuhardjo., S.E., M.Si., Ak. (2) Dr. Sunaryanto, M.Ed.

Kata Kunci: Kepatuhan Pelaporan, Kemudahan Penggunaan, Manfaat Penggunaan

Direktorat Jendral Pajak sebagai salah satu lembaga pemerintahan, ingin memberikan pelayanan yang maksimal bagi Wajib Pajak. Salah satunya dengan program Modernisasi Perpajakan. Oleh karena itu, Dirjen Pajak memberlakukan pelaporan SPT terbaru bagi Wajib Pajaknya dengan menggunakan E-SPT. Dirjen Pajak berharap program tersebut dapat signifikan meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kemudahan dan manfaat penggunaan E-SPT terhadap kepatuhan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Malang Selatan. Data yang digunakan adalah data primer berupa kuesioner dari Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Malang Selatan dan data sekunder dari KPP Pratama Malang Selatan. Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Malang Selatan. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 100 Wajib Pajak Badan. Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik convenience sampling. Penelitian ini diuji menggunakan teknik analisis regresi berganda dengan SPSS 20.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemudahan dan manfaat penggunaan E-SPT berpengaruh signikan terhadap kepatuhan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Malang Selatan. Hasil tersebut mengindikasikan jika adanya kemudahan dalam penggunaan E-SPT dan manfaat yang langsung dirasakan oleh para penggunanya, dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan pada SPT Masa PPh Pasal 21, terutama bagi Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Malang Selatan.

Find More

Categories

Follow Us

Related Content