Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum dan Sesudah Penyederhanaan Aturan Perpajakan Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (Studi pada KPP Pratama Malang Utara)

Published: 20 October, 2016

Ramadhani, Anisa Dwi. 2016. Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum dan Sesudah Penyederhanaan Aturan Perpajakan Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (Studi pada KPP Pratama Malang Utara). Skripsi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (I) Nujmatul Laily, S.Pd., M.SA, (II) Dr. Eka Ananta Sidharta, S.E., M.M., C.A.

Kata Kunci: kepatuhan Wajib Pajak, UMKM, PP 46 tahun 2013.

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya tingkat kesadaran pelaku UMKM untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya yang menyebabkan kurangnya optimalisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari sektor UMKM. Tujuan dari penelitian ini untuk melihat perbandingan tingkat kepatuhan Wajib Pajak berdasarkan penyampaian pelaporan SPT secara tepat waktu sebelum dan sesudah penyederhanaan aturan perpajakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 di KPP Pratama Malang Utara. Jenis penelitian ini adalah penelitian komparatif (comparative research) dengan populasi Wajib Pajak UMKM yang terdaftar DI KPP Pratama Malang Utara sampai dengan Desember 2015 sebanyak 7.450 orang. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis deskriptif, uji normalitas dan paired sample t-test. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan maka diperoleh hasil bahwa tidak ada perbedaan tingkat kepatuhan Wajib Pajak sebelum dan sesudah penyederhanaan aturan perpajakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 di KPP Pratama Malang Utara. Hasil penelitian ini menunjukkan jika Wajib Pajak merasa diberikan kemudahan karena tidak perlu lagi melakukan pembukuan. Akan tetapi, untuk penetapan tarif tunggal sebesar 1% dari omset Wajib Pajak masih merasa keberatan, selain itu sosialisasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Malang Utara masih kurang merata. Bagi Direktorat Jenderal Pajak diharapkan dapat meninjau kembali pemberlakuan dari PP 46 tahun 2013, selain itu bagi peneliti selanjutnya diharapkan dapat melakukan penelitian secara kualitatif terhadap perilaku kepatuhan Wajib Pajak serta dapat menambah variabel penelitian dan memperluas cakupan wilayah penelitian.

Find More

Categories

Follow Us

Related Content