Pemungutan Pajak Hotel Dan Restoran Di Kota Malang Sepanjang 2010 Sampai 2014

Published: 11 September, 2016

Awaludin, Akhmad Oddi. 2016. Pemungutan Pajak Hotel Dan Restoran Di Kota Malang Sepanjang 2010 Sampai 2014. Skripsi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Malang, Pembimbing: (I) Sawitri Dwi Prastiti, S.E.,M.Si.,Ak. (II) Yuli Widi Astuti, S.E., Msi.,Ak.

Kata Kunci: Pajak Hotel Dan Restoran, Pendapatan Asli Daerah

Salah satu sumber PAD yang paling potensial adalah pajak daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Di Kota Malang, pajak hotel dan pajak restoran merupakan dua jenis pajak daerah yang potensinya semakin berkembang seiring dengan makin diperhatikannya komponen pendukung yaitu sektor jasa dan pariwisata dalam kebijakan pembangunan daerah. Dengan adanya hotel dan restoran yang telah berdiri sendiri, maka akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah daerah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas, kontribusi dan, daya pajak hotel dan restoran di kota Malang sepanjang tahun 2010 sampai 2014.
Rancangan ini menggunakan research exploratory dengan metode deskriptif kuantitatif. Data yang digunakan penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh dari Dispenda Kota Malang dalam laporan pendapatan asli daerah (PAD). Analisis penelitian yang akan digunakan adalah analsisi deskriptif dengan model presentase, yaitu untuk menghitung potensi, efektivitas, dan kontribusi terhadap pajak hotel dan restoran di kota Malang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektifitas pajak hotel dan restoran pada tahun 2010-2014 keseluruhan masuk dalam kategori efektif karena memiliki nilai di atas 100%. Kontribusi pajak hotel Kota Malang antara tahun 2010-2014 memiliki kategori sangat kurang yaitu sebesar 6-7% terhadap pajak daerah sedangkan pajak restoran memiliki kontribusi kategori kurang yakni sebesar 10-14% terhadap pajak daerah. Daya pajak hotel kota malang antara tahun 2010-2014 memiliki angka rata-rata 0.84% terhadap PDRB, dan daya pajak restoran memiliki angka rata-rata 1.67% terhadap PDRB. Keterbatasan penelitian ini hanya mengambil sampel 5 tahun dan data diperoleh hanya dari dokumen laporan keuangan dan wawancara satu orang saja. Saran dari penelitian ini adalah memperpanjanng periode penelitian agar data yang dihasilkan lebih konsisten, dan dilengkapi dengan observasi agar hasil penelitian lebih relevan.

Find More

Categories

Follow Us

Related Content