Pengaruh Pemahaman Para Pelaku UMKM Terhadap Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013 (Survey pada UMKM di Kota Malang)

Published: 1 April, 2016

Alfasinda, Prima. 2015. Pengaruh Pemahaman Para Pelaku UMKM Terhadap Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013 (Survey pada UMKM di Kota Malang). Skripsi, Program Studi S1 Kuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (1) Hj.Dr. Puji Handayati, S.E, M.M., Ak. CA.CMA. (2) Dr. Dyah Aju Wardhani, M.Si. Ak.
Kata Kunci: Pemahaman, UMKM, Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013
Hadirnya UMKM mampu memperkuat kondisi perkonomian, sangat berguna atau membantu bagi perekonomian, maka dari itu pemerintah mengeluarkan regulasi baru dalam mengatasi kendala tersebut. Pihak DJP (Direktorat Jendral Pajak) mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013 tentang pemungutan pajak final dari penghasilan bruto dengan pendapatan tertentu. Tujuan dikeluarkannya regulasi ini adalah untuk membawa UMKM ke level yang lebih tinggi dalam hal kemampuan untuk memperoleh kredit ke perbankan.
Penelitian ini merupakan penelitian eksplanatif dengan menggunakan data primer, cara pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik proporsional Sampling. Proporsional Sampling adalah pengambilan data dari tiap-tiap unit dengan system perwakilan secara berimbang, dengan proses yaitu mengambil data 10% dari tiap-tiap unit, kemudian menyebarkan kuisioner kepada para pelaku UMKM untuk mengetahui seberapa besar Pengaruh Pemahaman Para Pelaku UMKM terhadap Pelaksanaan peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda. Uji regresi linier berganda digunakan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh dari pemahaman para pelaku UMKM terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman para pelaku UMKM dan dampak pemahaman berpengaruh signifikan terhadap pelaksanaan peraturan pemerintah no 46 tahun 2013. Hal ini menunjukkan bahwa teori atribusi mempengaruhi pemahaman para pelaku UMKM baik dari luar maupun dari dalam. Keterbatasan dalam penelitian ini adalah sampel yang diambil hanya sebesar 53 responden dan teknik pengambilan sampel menggunakan Proporsional Sampling. Hal ini menjukkan bahwa teori atribusi sesuai dengan penilitan yang diteliti. Untuk penelitian selanjutnya disarankan untuk mengambil sampel yang lebih banyak agar dapat lebih mewakili keseluruhan pelaku UMKM dari berbagai sektor dan menggunakan teknik pengambilan yang lain agar lebih mengeneralisasi keseluruhan pelaku UMKM.

Find More

Categories

Follow Us

Related Content