Audit Mutu Internal (AMI) dilaksanakan setiap tahun di bulan November di bawah koordinasi Satuan Penjaminan Mutu (SPM). Mekanisme AMI adalah Koordinator Program Studi (Koorprodi) melakukan evaluasi mandiri atas kinerja program studi melalui laman https://aima2.um.ac.id/beranda. Pada laman tersebut, Koorprodi menilai kinerja atas 9 kriteria merujuk pada instrumen akreditasi nasional, yaitu Kriteria 1 Visi,, Misi, Tujuan, dan Strategi; Kriteria 2 Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama; Kriteria 3 Kemahasiswaan; Kriteria 4 Sumber Daya Manusia; Kriteria 5 Keuangan, Sarana dan Prasarana; Kriteria 6 Kurikulum; Kriteria 7 Penelitian; Kriteria 8 Pengabdian kepada Masyarakat; serta Kriteria 9 Luaran dan Capaian Tridharma. Pada tahun 2021, kegiatan pengisian AMI dilakukan pada tanggal 1 dan 8 November 2021 pukul 11.00 – 13.00 WIB di Aula D10 FEB UM. Hasil kegiatan ini adalah draft pengisian penilaian kinerja secara mandiri oleh Koorprodi atas 16 program studi yang ada di FEB UM. Isian dari Koorprodi selanjutnya akan diverifikasi oleh Gugus Penjaminan Mutu (GPM) dan Unit Penjaminan Mutu (UPM). Draft AMI akan diverifikasi oleh Satuan Penjaminan Mutu (SPM) terkait akademik dan Satuan Pengawasan Internal (SPI) terkait non-akademik. Laporan AMI yang telah direvisi akan disahkan oleh Dekan dan disampaikan ke pimpnan fakultas, koorprodi, dan pihak-pihak lain yang terkait sebagai dasar tindak lanjut.
Sosialisasi dan Pelatihan PPh Pasal 21 di Universitas Negeri Malang Dukung SDG 1 (Tanpa Kemiskinan), SDG 4 (Pendidikan Berkualitas), SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), serta SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh): Edukasi Pajak untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Gambar 1. Dokumentasi Bersama Pemateri dan Peserta Malang, 14 September 2024 – Dalam rangka mendukung pencapaian...